|
Pemekaran Kabupaten dan Ancaman Terhadap Kawasan Konservasi di Provinsi Papua
Dominggus A Mampioper - 22 Jul 2008
Pemerintah melalui Mendagri baru saja meresmikan enam wilayah kabupaten baru. Masing masing adalah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Nduga. Namun dibalik maraknya pemekaran itu terkandung beberapa kekhawatian, antara lain semangat menggali potensi sumber daya alam guna mengisi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga ancaman terhadap kawasan konservasi mulai dari hutan lindung, cagar alam dan Taman Nasional.
”Saya melihat ada baiknya kalau proses perijinan untuk pemanfaatan kawasan konservasi baik hutan lindung, cagar alam dan taman nasional selama ini memperoleh rekomendasi maupun ijin dari Menteri melalui Departemen Kehutanan,” kata Ir. Bani Susilo, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Papua di Jayapura, Kamis (17/7).
Ditegaskan kalau sampai proses perijinannya dilakukan di tingkat provinsi atau kabupaten justru akan memperparah kawasan konservasi. Hal itu disebabkan semangat pemakaran dan juga semangat untuk mengejar PAD membuat para pejabat di daerah lupa akan menyelamatkan kawasan konservasi.
Sebagai contoh tambah Susilo, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Mamberamo Raya terletak di antara kawasan Cagar Alam Mamberamo Foja yang merupakan buffer zone bagi Sungai Mamberamo, salah satu sungai terbesar di tanah Papua. Sedangkan Kabupaten Nduga seratus persen terletak di dalam Taman Nasional Lorentsz. Dia menyarankan sebaiknya ada keberanian untuk melakukan evaluasi guna menilai kabupaten-kabupaten pemekaran yang tidak berhasil sebaiknya dikembalikan ke kabupaten induk.
Semangat menggali potensi sumber daya alam (SDA) tak selamanya memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat khususnya di wilayah potensi tambang. Malahan kemiskinan dan ketertinggalan yang masih melekat di antara warga.
Dalam diskusi beberapa waktu lalu di Jayapura yang diprakarsai oleh Forum Kawasan Timur Indonesia (Forum KTI-Papua) pada April, kondisi masyarakat Papua yang kaya akan kandungan emas, ternyata sebagian besar menunjukkan pada taraf kemiskinan. Khususnya masyarakat yang tinggal di Mimika, Paniai, dan Puncak Jaya, meski tanah leluhurnya memiliki tambang emas terbesar di dunia, pada 2004 hanya mendapat rangking Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ke 212 dari 300 an lebih kabupaten di Indonesia. Selanjutnya, hampir 70 % penduduknya tidak memperoleh akses terhadap air yang aman, dan 35,2 % penduduknya tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan. Selain itu, lebih dari 25 % balita juga tetap memiliki potensi kurang gizi.
Pemekaran mulai marak saat UU No.26/2006 mulai membagi Provinsi Papua menjadi 14 kabupaten baru. Meski sebelumnya Presiden BJ Habibi telah memekarkan Provinsi Irian Jaya menjadi tiga wilayah, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Mimika.
Kelihatannya pemekaran wilayah dilakukan demi memperpendek rentang kendali dan kesejahteraan masyarakat, tetapi kenyataannya tidak menjawab masalah, justru memberikan peluang kerusakan lingkungan dan korupsi yang melahirkan raja-raja baru.
Dampak pemekaran tidak berhenti sampai di situ. Pemekaran kabupaten di Papua juga menimbulkan sengketa batas wilayah antara kabupaten hasil pemekaran dan kabupaten lain yang sudah ada.
Masalah batas antar kabupaten bukan saja terjadi di wilayah-wilayah tersebut tetapi hampir di seluruh wilayah pemekaran. Misalnya saja Kabupaten Mimika dan Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen. Bahkan kabupaten yang baru mekar pun menuai persoalan batas wilayah.
Kabupaten Mamberamo Raya yang baru terbentuk 2007 lalu, kini mulai berebut wilayah di bagian hulu Sungai Mamberamo dengan Kabupaten Tolikara. Kabupaten Mamberamo Raya merupakan kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2007. Kabupaten ini merupakan daerah penggabungan sebagian wilayah Kabupaten Sarmi dan sebagian wilayah Kabupaten Waropen. Sebelum Mamberamo Raya dibentuk, daerah yang dijadikan distrik oleh Tolikara adalah bagian dari Sarmi
Penjabat Bupati Mamberamo Raya, Demianus Kyeuw-Kyeuw mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tolikara membentuk lima distrik baru di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya. Kelima distrik itu didirikan di wilayah Kampung Tayeve, Douyi, Taria, Bernakamp, dan Dorman.
Saat ini luas Hutan Mamberamo 2,7 juta hektar, dengan kawasan hutan lindung seluas 1,3 juta hektar. Bahkan di dalam kawasan ini termasuk kawasan Cagar Alam (CA) Mamberamo Foja.
Di wilayah Kabupaten Mamberamo ini beroperasi PT Mamberamo Alas Mandiri (MAM) selaku pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang sudah hampir 20 tahun beroperasi di Hutan Mamberamo. Pemerintah di sana merasa pihak perusahaan tak memberikan kejelasan manajemen serta kontribusi kepada mereka.
Selaku pemegang HPH, PT MAM mempunyai kewenangan menebang 600.000 hektar hutan dengan jenis kayu antara lain kayu matoa, merbau, lingua dan litbani. Kabupaten Mamberamo Raya ini memiliki empat komunitas suku besar yakni Suku Kawera, Baudi, Dasigo, dan Tembako. Wilayah Mamberamo sebenarnya merupakan hutan terbesar yang masih dimiliki Provinsi Papua.
Sedangkan di wilayah Kabupaten Sarmi saat ini beroperasi HPH milik PT Wapoga Mutiara Timber di wilayah Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi. Selain hasil hutan, potensi pertambangan di sana juga mendapat perhatian dari perusahaan misalnya nikel di Distrik Tor Atas dan pasir besi di Distrik Sarmi.
Belum ada evaluasi tentang manfaat dan pentingnya pemekaran, pada Mei lalu terjadi lagi pemekaran kabupaten baru di Provinsi Papua, masing masing adalah Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Nduga.
Menurut Musa Sombuk, mahasiswa program doktor dari Universitas Nasional Australia menilai, kecenderungan untuk mengejar PAD bagi daerah menyebabkan hancurnya sumber daya lingkungan. “Apalagi kalau aparat pemerintah tidak memahami sepak terjang perusahaan-perusahan yang melakukan investasi, maka kecenderungan merusak lingkungan semakin terbuka lebar,”ujar Sombuk kepada penulis belum lama ini di Jayapura.
Menurut staf pengajar dari Fakultas Pertanian Jurusan Sosial Ekonomi dari Universitas Negeri Papua (Unipa) di Manokwari itu bahwa pengalaman pengeloaan tambang di Kabupaten Mimika adalah gambaran di mana sepuluh tahun terakhir ini tidak memberikan gambaran dan landasan yang berarti bagi pasca kegiatan tambang di wilayah Bumi Amungsa.
“Saya melihat selama sepuluh tahun terakhir ini belum ada landasan yang memadai tentang kegiatan pasca tambang sehingga sangat kecil kalau berbicara soal kelangsungan lingkungan hidup di sana,” ujar Sombuk yang pernah ikut meneliti mollusca estuari terutama tombelo, siput, dan kerang di wilayah Kampung Omawita di Kabupaten Mimika beberapa tahun silam.
Ditambahkan pemekaran wilayah-wilayah baru ini juga akan menambah buruknya pengamanan kawasan lindung kalau tidak ada pengertian dan hanya untuk mengejar angka pendapatan asli daerah (PAD) saja.
Menyimak fakta-fakta pemekaran, sebenarnya ada beberapa wilayah kabupaten baru yang letaknya tepat berada di dalam kawasan Taman Nasional maupun Cagar Alam. Kabupaten Nduga letaknya tepat berada di dalam Taman Nasional Lorentz dan di dalam taman ini terdapat potensi tambang mulai dari emas dan minyak bumi. Beberapa waktu lalu perusahaan minyak Conoco tertarik untuk melakukan eksplorasi di wilayah TN Lorentz.
Cagar Alam Cykloop adalah gambaran nyata di mana pihak pemerintah menarik investor guna mengisi pundi-pundi pendapat asli daerah (PAD) dengan mengabaikan fungsi utama kawasan itu sebagai daerah penyangga. Mengenai masalah tambang nikel di kawasan Cykloop menurut Kepala Dinas Kehutanan Marthin Kajoi, dia baru tahu setelah membaca koran, biasanya ada rekomendasi dari kehutanan untuk pemanfaatan ruang di situ.
“Tidak akan mungkin kalau masuk ke Dinas Kehutanan, saya berikan rekomendasi karena status cagar alam Cykloop merupakan status paling tinggi. Mungkin karena mereka sudah tahu itu, jadi mereka lewat pintu belakang,” ujar Kajoi dalam diskusi Forum KTI belum lama ini di Jayapura.
Celakanya kalau semua wilayah pemekaran terus menggenjot dan mendongkrak kekayaan alam dan kawasan konservasi demi sebuah angka PAD maka cepat atau lambat Papua yang terkenal dengan sorga dan paru paru dunia akan hilang dan tinggal nama saja.
|