|
Kronologis Komersialisasi Kapas Transgenik Bt di Indonesia
Konphalindo - 13 Jan 2008
September 1998
Pengujian laboratorium oleh Tim Teknis Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan di Balai Penelitian Bioteknologi Tanaman Pangan Bogor
Mei 1999
Surat pernyataan Keamanan Hayati untuk Kapas transgenik Bt Monsanto terbit. Surat inilah yang selalu dijadikan pembenaran bagi PT Monagro Kimia untuk melakukan kegiatan di Sulsel, termasuk melakukan jual beli benih dan panen kapas yang masih dalam uji coba. Uji coba dilakukan di ladang milik petani dan melibatkan petani.
Sekitar catur wulan kedua (sekitar Maret-Mei), ditemukan ladang kapas transgenik Bt milik PT Monagro Kimia di Kabupaten Bantaeng, Sulsel oleh staff YLKSS (Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan). Satu minggu kemudian, papan nama PT Monagro Kimia sudah dicabut.
Sekitar akhir 1999, panen kapas selesai, ladang kapas transgenik diubah menjadi lahan sawah.
Maret 2000
Pertemuan round table antara PT Monagro Kimia dengan Dirjen Perkebunan untuk membahas permohonan ijin uji coba lapangan. Tidak ada keputusan tentang berapa luas areal uji coba, siapa yang akan mengawasi dan bagaimana cara pelaksanaan uji coba. Kenyataan, di wilayah Bantaeng saja terdapat sekitar 500 ha areal uji coba.
Mei 2000
Konphalindo melayangkan surat ke berbagai departemen terkait diantara Departemen Pertanian, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kesehatan, Perdagangan, Kehutanan untuk meminta informasi dan keterangan tentang produk transgenik yang beredar di Indonesia. Hampir semua jawaban menunjuk ke Departemen Pertanian sebagai Departemen yang menangani produk transgenik di Indonesia. Sementara itu Departemen Pertania tidak juga memberikan jawaban atas permintaan informasi tentang transgenik.
Juli 2000
Masalah luas uji coba kapas transgenik Bt terungkap dari kebingungan dan ketidakpahaman para pihak yang terlibat di Direktorat Jendral Perkebunan. Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Pangan dan Holtikultura, Menteri Kesehatan) yang diterbitkan pada September 1999 tidak memberikan aturan yang jelas.
SKB 4 Menteri ini tidak terdapat dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia, akibatnya tidak dapat melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk luas areal, jual beli benih dan hasil panen. Kelemahan lainnya adalah salah satu departemen sudah bubar (Pangan dan Holtikultura). Sementara di lapangan ditemukan pula jenis kapas transgenik yang berbeda dari yang diusulkan yaitu jenis kapas transgenik RR.
Agustus 2000
Dalam acara sosialisasi Protokol Keamanan Hayati, Departemen Pertanian melalui Dr Joko Damarjati menegaskan belum ada satu varietas tanaman transgenik yang dilepas di lapangan.
Siaran pers yang dilakukan Konphalindo, YLKI dan PAN Indonesia (28/8/2000) memberikan menyatakan bahwa karena ketiadaan aturan tentang produk transgenik membuat Indonesia menjadi testing ground.
September 2000
Departemen Pertanian melalui surat Badan Litbang Pertanian yang di tandatangani oleh Dr Joko Budianto menyatakan belum ada tanaman transgenik yang dilepas. Surat tertanggal 21/8/2000, sampai pada minggu pertama September. Satu minggu setelah konferensi pers dilakukan.
Pembatalan MOU antara PT Monagro Kimia dengan Menko Ekuin Rizal Ramli untuk membuka areal kebun kapas transgenik Bt seluas 10.000 ha, karena desakan dari Menteri Lingkungan dan 56 LSM.
Corporate Communication PT Monagro Kimia, mengakui bahwa uji coba kapas transgenik melibatkan 868 petani yang membeli benih dan menjual hasil panennya kepada PT Monagro Kimia. Hasil panen kapas transgenik digunakan untuk ekspor.
Muncul desakan dari sejumlah petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kapas Indonesia untuk menanam kapas transgenik Bt. Bahkan Sekelompok petani Sulsel hadir pada acara ISAAA di Jakarta untuk mempertanyakan kenapa mereka tidak boleh menanam kapas transgenik.
Kampanye untuk penerimaan kapas transgenik di Indonesia diluncurkan. Melibatkan ahli luar negeri, ahli dalam negeri dan petani kapas. Di antaranya menghadirkan Patrick Moore sebagai pembicara dan diselenggarakan oleh ISAAA. Pada acara tersebut Patrick Moore disebut sebagai pendiri dan mantan salah satu Direktur Greenpeace. Kampanye ini bertujuan untuk memberi kesan bahwa sebagai pejuang lingkungan, Moore melihat bioteknologi modern khususnya rekayasa gentik adalah teknologi yang ramah lingkungan, dan siapa yang menentang teknologi ini adalah antihuman. Media percaya mentah-mentah dengan keterangan Moore.
Yang tidak diketahui media saat itu tentang Patrick Moore adalah dia bukan pendiri Greenpeace, hanya anggota biasa yang setelah keluar dari organisasi tersebut kemudian melakukan bisnis pengkapan ikan dengan membunuh paus dan anjing laut. Lalu, dia menjadi juru bicara perusahaan kayu di British Columbia, dan setelah industri mencapai kesepakatan dengan kelompok lingkungan untuk pengelolaan yang lebih baik, Patrick Moore kehilangan pekerjaan dan menjadi juru bicara industri yang memperdagangkan kehidupan (bioteknologi modern).
Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup, Sonny Keraf dengan No. B1882/MENLH/09/2000 tertanggal 29 September 2000 yang isinya menyatakan prosedur Amdal harus dilakukan atas tanaman transgenik, dan PT Monagro Kimia telah melanggar ketentuan tersebut.
Oktober 2000
Surat pernyataan bersama empat LSM ( Konphalindo, ICEL, YLKI, PAN Indonesia) ke berbagai instansi terkait, menuntut agar komersialisasi kapas Bt diusut karena melanggar ketentuan. Namun tidak pernah ada tanggapan.
November 2000
Hasil uji multi lokasi tanaman kapas transgenik Bollgard yang dilakukan tim Fakultas Pertanian UGM dan PT. Monagro Kimia, dinilai oleh tim penguji yang terdiri dari Dr Sudarsono, Dr Hasnam (Kapuslitbang Tanaman Industri), Bambang Ariaji (MNLH), dan Hira Jhamtani (Konphalindo). Hasilnya penelitian tersebut harus diulang dengan rancangan penelitian yang lebih valid, dan diusulkan agar ada pengamat independen.
Konphalindo melayangkan permintaan hasil uji coba keamanan hayati kepada TTKHKP dan KKHKP dengan tembusan ke menteri pertanian. Tidak ada jawaban.
Desember 2000
Konphalindo, ICEL, YLKI dan PAN Indonesia diundang untuk melakukan dengar pendapat dengan DPRD Sulawesi Selatan. Hasil dengar pendapat yang dituangkan dalam risalah rapat menyatakan bahwa pengembangan kapas transgenik ini harus melalui penelitian dan pengamatan yang ketat serta pembuatan Amdal dengan adanya potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanaman kapas Bt di Sulsel.
2001
Januari 2001
Surat kedua dikirimkan ke Menteri Pertanian untuk mendapatkan hasil uji coba, dengan tembusan TTKHKP dan KKHKP. Tidak ada jawaban.
Permohonan audiensi ke Menteri Pertanian untuk membahas masalah tanaman transgenik tidak ditanggapi.
Februari 2001
7 Februari 2001 Menteri Pertanian, Bungaran Saragih mengeluarkan SK No. : 107/ Kpts/ KB.403/2/2001 tentang pelepasan secara terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690 B sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard). Sementara, Humas Deptan menyatakan belum dilepas saat ditanyakan oleh wartawan Kompas. Demikian pula Dirjen Perkebunan, menyatakan hal yang sama. Salah satu konsideran dari SK ini adalah risalah rapat DPRD Sulawesi Selatan tanggal 1 Desember 2001, yang sebenarnya isinya bertentangan.
Tatacara pelepasan adalah hasil uji dari dari Tim Teknis Keamanan Hayati dan Pangan diberikan kepada Komisi Keamanan Hayati dan Pangan. Setelah itu Komisi memberikan rekomendasi kepada Tim Penilai dan Pelepas Varietas. Tim TP2V inilah yang mengusulakn ke Menteri untuk melepas satu jenis Varietas.
Terbentuk Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan yang awalnya terdiri dari ICEL. Konphalindo. YLKI dan PAN Indonesia kemudian didukung oleh 67 LSM se-Indonesia.
Maret 2001
Koalisi Ornop menolak undangan untuk pembahasan penanganan kapas transgenik karena sebelumnya berbagai surat dan tuntutan yang diajukan kepada pemerintah (melalui Deptan) dan DPR tidak pernah ditanggapi. Koalisi mengajukan somasi agar agar Mentan mencabut SK.107/2001 dalam jangka waktu 14 hari.
Dalam kegiatan tersebut Dr Dwi Andreas Santosa, sebagai ketua Tim ARL yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian mengatakan bahwa paling tidak perlu waktu sekitar tiga tahun untuk mengetahui damapak negatif kapas transgenik terhadap lingkungan, khususnya karena Indonesia merupakan negara di wilayah tropis pertama di dunia yang melakukan komersialisasi tanaman transgenik.
15 Maret 2001, sebanyak 40 ton kapas transgenik milik PT Monagro Kimia mendarat di Bandara Hasanuddin, Makassar. Benih yang berasal dari Afrika Selatan tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan, dan ditempeli kertas bertuliskan "Beras Dolog". Wartawan dan sejumlah aktifis LSM tidak diperbolehkan mendekati lokasi.
Koalisi mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI agar meminta pertanggungjawaban Menteri Pertanian berkaitan dengan pelepasan kapas transgenik.
4 Mei 2001
Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan memasukkan Gugatan Pembatalan SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/KB.430/2/2001 Tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B Sebagai Varietas Unggul Dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard) ke PTUN, Pulo Gebang. Koalisi terdiri dari 71 LSM, tetapi karena keterbatasan waktu dan kelengkapan administrasi maka dalam pengajuan gugatan hanya diwakili oleh enam LSM. Alasan yang diajukan adalah:
(1) Bertentangan dengan ketentuan AMDAL;
(2) Tindakan Mentan (tergugat) mengandung unsur kesewenang-wenangan; (3) Tergugat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain (unsur penyalahgunaan wewenang).
17 Juni 2001
Harian Fajar, diikuti Kompas, Tempo, Televisi Pendidikan Indonesia dan TVRI Makasar memberitakan serangan hama atas tanaman kapas transgenik di Sulawesi Selatan. Tim Evaluasi Pengambangan Kapas yang diketuai oleh Prof Ibrahim Manwan dari Universitas Hasanuddin membantah adanya serangan hama tersebut, bahkan Kepala Dinas Perkebunan menuduh hama itu disebarkan oleh orang yang tidak setuju dengan pengembangan kapas transgenik.
19 Juni 2001
PT Monagro Kimia melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea ingin menjadi salah satu pihak tergugat, dengan alasan antara lain sebagai supplier benih transgenik, PT Monagro Kimia merasa berkepentingan terganggu jika SK tersebut dicabut, karena segala perizinan yang dimiliki tidak akan berguna lagi.
25 Juni 2001
Duapuluh sembilan (29) petani kapas Sulawesi melalui kantor Pengacara Tedi dan Titi yang berkedudukan di Jakarta, ikut memohon menjadi salah satu tergugat. Alasan para penggugat adalah mereka telah mendapat keuntungan nyata tingkat penghasilan/pendapatannya meningkat. Padahal benih transgenik ini baru dilepas pada tanggal 7 Pebruari 2001, sehingga tidak mungkin petani sudah mendapatkan hasil pada bulan Mei atau Juni 2001. Artinya mereka adalah petani yang terlibat dalam penanaman kontroversial kapas transgenik seluas sekitar 500 ha yang hasilnya sudah dikomersialisasikan, sebelum Pemerintah Republik Indonesia melepas secara resmi benih tersebut.
5 Juli 2001
Keputusan sela. Pengadilan bertambah sesak dengan diluluskannya permohonan intervensi dari PT Monagro Kimia dan 29 Petani. Kini situasinya satu melawan tiga.
9 Agustus 2001
Pengadilan menghadirkan saksi fakta yang bersaksi tentang pengalaman para petani kapas transgenik. Tentang kapas transgenik yang tidak tumbuh dengan baik, hasil yang tidak sesuai janji, harga benih naik dua kali lipat, kontrak yang hanya ditandatangi ketua kelompok atau bahkan juga hasil yang melimpah dan harga benih transgenik dan lokal yang tidak berbeda. Masing-masing pihak sesuai pengalaman, dan juga kepentingan dibalik pengakuan mereka. Semua petani mengaku baru menanam kapas transgenik, belakangan diketahui saksi dari Tergugat, sudah sejak tahun 2000 berkampanye untuk penanaman kapas transgenik.
15-16 Agustus 2001
Tim peninjau dari Badan Pengandalian Dampak Lingkungan yang dipimpin oleh Deputi III Bidang Kerusakan Lingkungan Dr Haryadi Kartodiharjo bersama pakar independen (Dr Hermanu dan Dr Andreas) disertai oleh salah satu anggota Koalisi Ornop untuk Keamanan Hayati dan Pangan (Tejo Wahyu Jatmiko dari Konphalindo) mengunjungi lokasi pengembangan kapas transgenik di Sulawesi Selatan. Tim ini kemudian bergabung dengan tim dari Departemen Pertanian dan PT Monagro Kimia.
Rombongan besar ini kemudian digiring ke lokasi-lokasi yang sukses, bisa dibaca dari judul perjalanan "Bollgard Tour", dan tidak dibawa ke daerah yang gagal seperti Kabupaten Bulukumba dengan alasan keamanan. Tujuan dari penggiringan ini jelas ingin menggiring opini pada Bapedal, yang selama ini menginginkan pengujian lebih lanjut sebelum komersialisasi teruskan, bahwa pengembangan kapas ini sukses dan tanpa ada dampak lingkungan dan sosial.
Pada saat rapat evaluasi, setelah digugat oleh Koalisi Ornop, barulah dikeluarkan data dari lapangan yang menyebutkan bahwa lebih dari 70% lokasi tidak menghasilkan seperti yang dijanjikan. Dari janji 3-4 ton per hektar, ternyata produksinya hanya berkisar 1,1 ton (60% ), 1,7 ton (20%) bahkan hanya sekitar 500 kg(10%), selain yang 3,4 ton di 10 % wilayah. Ini membuktikan bahwa unjuk kerja tidak sebaik yang dijanjikan, dengan kata lain pembohongan terhadap petani dilakukan. Jadi sifat ketidakpastian yang dituduhkan kepada ornop akan dampak dari kapas transgenik ini sebagian terbukti, bahwa ketidakpastian (uncertainty) adalah melekat pada kapas transgenik yang digembar-gemborkan unggul ini.
23 Agustus 2001
Saksi ahli di pengadilan. Masyarakat ilmiah dipertaruhkan kejujuran dan kredibilitasnya. Di dunia sedang terjadi kecenderungan terjadi "corporate take over scientist", alasan utama adalah perusahaan multinasional adalah penyandang dana terbesar untuk berbagai penelitian, asal ada peluang untuk komersialisasi.
Bagaimana dengan Indonesia? Situasi pengadilan bisa jadi salah satu jendela untuk melihat hal ini. Tiga saksi ahli dari Tergugat, yang terlibat dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Pertanian dan Gubernur Sulsel untuk pemantauan dan pengambangan kapas transgenik, dengan dana dari tidak ada dampaknya sama sekali. Satu orang, Dr Antonius Suwanto, IPB yang bukan anggota tim berdasarkan SK Menteri Pertanian, menyatakan tidak ada dampak negatif bagi lingkungan, padahal baru tiga bulan meneliti tentang kapas transgenik.
September 2001
Di awal bulan Menteri Pertanian Bungaran Saragih, setelah melakukan panen raya di Bantaeng menyatakan akan mengembangkan kapas transgenik dalam skala yang lebih luas. Sementara hasil uji lebih lanjut dari Tim Analisa Risiko Lingkungan, juga dampak sosial budaya belum selesai dilakukan. Pernyataan yang sangat prematur dan tidak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
13 September 2001
Kesimpulan. Koalisi tetap berpegang pada dalil awal. Dalam kesimpulan Koalisi juga menyatakan atas sikap tentang proses persidangan yaitu Koalisi menilai Majelis Hakim telah bersikap tidak adil dan cenderung berpihak (impartiality) sehingga telah menguntungkan salah satu pihak dalam hal ini pihak Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II dan dengan demikian sangatlah merugikan Para Penggugat.
Tindakan keberpihakan itu diantaranya tentang: (1) Identitas Para Saksi, dua orang dari Tergugat hanya menggunakan kartu nama sebagai bukti identitas dan diizinkan oleh Majelis hakim; (2) Kualitas Saksi Ahli, Andi Trisyono yang pernah dan sedang terikat hubungan kerja dengan PT Monagro Kimia (Tergugat II Intervensi I) dan Tergugat (Mentan) diteruskan pemeriksaannya oleh Majelis hakim; (3) Tentang Sikap Tergugat II Intervensi, yang selama proses persidangan berlangsung khususnya dalam pemeriksaan saksi, seringkali menunjukkan sikap arogan dan cenderung mengintimidasi dengan sikap-sikap yang terkesan tidak menghormati persidangan, dibiarkan terus berlangsung.
8 September 2001
Terungkap penanaman kapas transgenik seluas 1.500 ha di Kabupaten Polewali Mamasa, di luar tujuh wilayah yang ditetapkan dalam SK Mentan 107/2001. Public Officer Affair PT Monagro Kimia membantah benih kapas bukan di peroleh dari PT Monagro Kimia.
13 September 2001
Sekitar 100 petani di Desa Bontopiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba secara simbolis membakar kapas transgenik secara simbolis di lahan seluas satu ha, dan berencana membakar sekitar 50 hektar ladangnya. Kekecewaan demi kekecewaan petani di wilayah lain terhadap performa kapas transgenik juga terjadi.
20 September 2001
Gubernur Sulsel HZB Palaguna berjanji akan me-review penanaman kapas transgenik di Sulsel, karena banyak petani yang kecewa dengan hasil kapas ini. Sementara, itu petani yang gagal panen dituduh tidak bisa mengurus kapas transgenik. Hal ini merupakan tuduhan yang sewenang-wenang karena seharusnya Dinas Perkebunan dan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang ikut memperkenalkan benih harus bertanggung jawab atas kegagalan ini.
Benih transgenik merupakan teknologi baru yang teknologi penanaman yang belum dikuasai petani. Anehnya kegagalan ini tidak menyurutkan langkah Pemerintah Daerah, yang tanpa menunggu hasil pengkajian yang lebih komprehensif menyatakan akan memperluas tanaman kapas transgenik.
21 September 2001
Hans Bijlmer, Presdir PT Monagro Kimia menuduh LSM berada dibalik pembakaran kapas transgenik. Meskipun pada saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan dia tidak berani tunjuk hidung. Dia optimis dengan dukungan Menteri Pertanian dan Gubernur Sulsel akan memperluas tanaman kapas transgenik dengan benihnya.
27 September 2001
Terlalu banyak kepentingan ekonomi dan politis dalam kasus ini. Seringkali mengaburkan pertanyaan mendasar, saat suatu teknologi baru diperkenalkan kepada masyarakat, siapa yang akan mendapat untung dan siapa yang akan menderita kerugian. Siapa pemegang kontrol dan pemilik modal dari teknologi ini? Apapun keputusannya, nasib rakyat dan kondisi lingkungan dipertaruhkan, dan untuk kepentingan siapa?
Keputusan. Majelis hakim memutuskan bahwa para penggugat mempunyai hak untuk mengajukan gugatan demi kepentingan lingkungan, tetapi menolak pokok perkara yang diajukan oleh Penggugat. Majelis hakim, yang selalu menganggap bahwa SK 107/2001 adalah untuk keperluan uji coba, memutuskan pelepasan kapas transgenik tidak wajib Amdal, dan SK 107/2001 justru mencerminkan sikap kehati-hatian dari Menteri Pertanian, sebelum melepas kapas transgenik di areal yang lebih luas lagi. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Majelis hakim melihat hingga kini belum ada dampak negatif yang disebabkan oleh kapas transgenik. Sementara dilapangan hama tertap meyerang kapas transgenik, hasil panen tidak pernah mencapai 3-4 ton seperti yang dijanjikan perusahaan dan pemerintah, petani melawan petani, harga benih naik, peredaran benih tidak terkontrol. Jadi sebenarnya apa yang sedang terjadi ?
7 Desember 2001
Koalisi Ornop memajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan meminta PTTUN membatalkan keputusan PTUN.
2002
Januari 2002
Menteri Pertanian kembali mengeluarkan izin komersialisasi kapas transgenik Bt milik Monsanto No.03/Kpts/KB.430/1/2002, dengan jangka waktu satu tahun.
Februari 2002
Koalisi Ornop kembali kalah di pengadilan Tinggi. PTTUN kembali mengukuhkan keputusan PTUN.
Koalisi Ornop naik banding ke Mahkamah Agung. Hingga saat ini belum ada jawaban.
Maret 2002
Data yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulsel, Ir Makkarasang menunjukkan sekitar 74 persen lahan yang ditanami kapas transgenik memiliki produktivitas kurang dari satu ton per ha. Dari 4.364,20 ha luas areal tanam kapas transgenik, terdapat sekitar 522,43 ha yang gagal total, tidak memberikan hasil sedikit pun. Kegagalan dan rendahnya hasil panen mengakibatkan petani berhutang kepada perusahaan pemilik kapas transgenik Bt. Berdasarkan data tersebut rata-rata hasil kapas transgenik Bt hanya 1.121 kg/ha.
2003
Februari 2003
Menteri Pertanian mengeluarkan keputusan No.102/Kpts/KB.430/2/2003, yang kembali mengeluarkan izin komersialisasi kapas transgenik di Sulawesi Selatan.
Maret 2003
Monsanto gagal menyediakan benih kapas transgenik, memicu meledaknya konflik antara Gubernur Sulawesi Selatan yang baru dengan Monsanto. Gubernur menuntut pemerintah pusat dan Monsanto bertanggung jawab atas ketiadaan benih kapas transgenik untuk musim tanam tahun 2003.
Sejumlah 30.000 petani dirugikan (Harian Fajar, 24 Maret 2003), diikuti dengan rencana 24 petani yang akan melakukan class actionKompas, 9 April 2003). terhadap Monsanto. (
Kantor PT Monagro Kimia di Sulawesi Selatan ditutup dan inventaris kantornya dilelang.
Desember 2003
Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan (Harian Bisnis Indonesia, 1 Desember 2003) bahwa komersialisasi kapas transgenik dihentikan.
2004
23 Maret 2004
Departemen Kehakiman AS menyelidiki kasus pembayaran uang suap sebesar 50.000 dolar AS kepada pemerintah Indonesia yang dilakukan pada awal tahun 2002.
Sumber: Dokumentasi www.beritabumi.or.id, April 2003
|