|
|
Media » Kertas Posisi
|
« 1 »
- Kertas Posisi Pertama: Pertimbangan Sosio-Ekonomi Pasal 26 pada Protokol Cartagena
06 May 2008
Kontroversi mengenai pertimbangan Sosio-Ekonomi dimulai sejak awal pembahasan yang dilakukan dalam kelompok kerja keamanan hayati yang mendapatkan mandat dari COP 2 CBD. Dua usulan penting negara berkembang yang seharusnya dikerjakan oleh Sekertariat CBD yaitu membuat kertas kerja aspek sosio-ekonomi yang diusulkan Malaysia ditolak oleh negara maju dan sekretariat hanya menyediakan daftar pustaka tentang dampak sosio-ekonomi yang ditimbulkan oleh bioteknologi modern. Usulan Indonesia tentang liabilitas juga tidak dibahas tuntas.
- Kertas Posisi Kedua: Sistem Paten Tidak Boleh Menjarah Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradision
06 May 2008
Sumberdaya genetik (SDG atau GR), sebagai sesuatu yang ada di alam, tidak seharusnya diberi perlindungan paten. Demikian pula, pengetahuan tradisional (PT atau TK) juga tidak dapat dipatenkan. Namun keduanya perlu dilindungi dari penjarahan, dan masyarakat adat terutama perlu mendapatkan perlindungan atas PT yang mereka kembangkan.
« 1 »
|
|
|