Halaman Depan Halaman Tentang Kami Link-link website Forum Diskusi Online Halaman Kontak Kami
:: INFORMASI ::
BeritaKabar Daerah
Informasi/Data
Media & PublikasiOpini & ArtikelDatabase
:: Mailing List ::
Bergabung dengan mailing list Berita Bumi


:: NewsLeter ::
Berlangganan newsletter Berita Bumi


:: Links ::

 Cari
Berita » Rekayasa Genetik dan Keamanan Hayati
« 1 2 3 »
  • AS Larang Penanaman Gula Bit Transgenik
    01 Sep 2010
    Amerika Serikat (AS) secara efektif melarang penanaman gula bit (sugar beets) rekayasa genetik (transgenik) pertengahan Agustus lalu setelah seorang hakim federal membatalkan putusan Departemen Pertanian AS (USDA) yang menyetujui produk itu. Menurut keputusan itu, perusahaan kimia Monsanto diberikan hak untuk menjual hasil rekayasa genetik gula bit lima tahun yang lalu tanpa persetujuan cukup menyeluruh oleh USDA.
  • Komite Pemerintah Pusat India Hancurkan Ayam Transgenik Percobaan
    23 Aug 2010

    Komite Pemerintah Pusat India telah mengambil tindakan terhadap lembaga Hyderabad yang melakukan percobaan membuat ayam rekayasa genetik (transgenik) India yang pertama dan melanggar peraturan pemerintah. Ketika sebuah panel pemerintah menemukan percobaan dilakukan tanpa ijin keamanan hayati (biosafety) yang tepat, panel ini memerintahkan penghancuran ayam rekayasa genetik dan mengupayakan tindakan lebih lanjut terhadap lembaga ini.

  • Informasi Tidak Ada, Konsumen Tidak Tahu Bahaya Transgenik
    27 Jul 2010
    Tidak adanya atau kurangnya informasi tentang rekayasa genetik atau transgenik mengakibatkan konsumen tidak mengetahui dampak buruk atau bahaya dari produk ini. Bahkan konsumen organik yang ingin mendapatkan produk yang sehat dan berkualitaspun bisa salah memilih produk. Hal ini berakibat pada tidak seragam atau tidak pastinya jawaban konsumen produk pangan konvensional dan produk pangan organik bila menjawab seputar produk bioteknologi modern itu.
  • Kapas Organik Lebih Untung 200 Persen Daripada Kapas Transgenik
    02 Jul 2010
    Sebuah laporan Greenpeace yang diluncurkan 15 Juni lalu mengatakan manfaat keuntungan kapas pertanian organik jauh lebih besar daripada menggunakan berbagai rekayasa genetik (transgenik) yang membuat petani lebih rentan terhadap kerugian karena hutang yang tinggi dan kenaikan biaya budidaya tanaman.Laporan berjudul "Picking Cotton - The choice between organic and genetically-engineered cotton for farmers in South India" menunjukkan bahwa pada tahun 2009-2010 petani kapas melalui praktik budidaya organik menerima pendapatan 200% lebih bersih daripada petani yang membudidayakan kapas rekayasa genetik (kapas Bt).
  • Penyebaran Gulma Tahan Herbisida, Bukti Kegagalan Benih Transgenik
    15 Jun 2010
    Penyebaran cepat sejenis gulma, Palmer pigweed tahan glifosat merupakan kegagalan agronomi utama biji rekayasa genetik atau transgenik Roundup Ready (RR). Sementara tanaman transgenik telah tersandung di masa lalu, penyebaran gulma tahan glifosat menyebabkan masalah lebih berat dan luas daripada kegagalan panen transgenik yang tercatat saat ini.
  • SPI: Tiga Produk Transgenik Hasil Uji KKH Belum Terjamin Aman
    04 Jun 2010
    Tiga jenis jagung transgenik, yaitu jagung PRG MON 89034PRG NK 603 dan jagung Ronozyme AX hasil uji Komisi Keamanan Hayati (KKH) menurut Serikat Petani Indonesia (SPI) belum sepenuhnya terjamin dari segi keamanan pangan dan sudah terbukti merugikan petani skala kecil.
  • Tanaman Transgenik Bukan Jawaban
    12 May 2010
    Senat Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan sebuah rancangan undang-undang yang akan memperbarui cara-cara AS dalam memberikan bantuan luar negeri. Dengan bertambahnya orang-orang yang kelaparan di seluruh dunia, perhatian rancangan undang-undangan ini tidak akan lebih baik. Rancangan Ketahanan Pangan Global (Global Food Security Act) akan merampingkan proses bantuan dan memfokuskan pada pengembangan pertanian dalam jangka panjang. Tetapi ada yang keliru dalam RUU tersebut.
  • Layakkah Tiga Produk Transgenik Lulus Uji Komisi Keamanan Hayati?
    10 May 2010
    Tiga produk transgenik yaitu, Ronozyme AX (CT); Jagung PRG MON 89034; Jagung PRG NK 603 dinyatakan lulus uji oleh Tim Teknis Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan (TTKHP). Hasil uji ketiga produk tersebut saat ini sedang diumumkan di situs Balai Kliring Keamanan Hayati (www.indonesiabch.org) untuk mendapatkan komentar, masukan dan saran dari masyarakat.
  • 2010 Tahun Penentuan Transgenik di Eropa, Ijin Baru Akan Ditunda
    05 May 2010

    Tahun 2010 akan menjadi tahun yang menentukan bagi masa depan transgenik di Eropa. Persetujuan baru untuk penanaman transgenik dan usulan peraturan baru oleh Komisi Eropa akan ditunda. Sejak memberikan persetujuan pada 1998, komisaris baru yang bertanggung jawab telah mengirim pesan yang sama tentang niatnya. Maka GMO-Free Europe 2010 akan mengirimkan kembali pesan yang sama dan menyiapkan tindakan lebih lanjut. 

  • Uji Ilmuwan Independen dan Transparan Penting Bagi Transgenik
    29 Apr 2010
    Gilles-Eric Séralini, Profesor biologi molekuler di Universitas Caen di Perancis dan koleganya saat ini secara seksama sedang menganalisa kembali data yang disampaikan Monsanto untuk mendapatkan ijin komersialisasi 3 jagung rekayasa genetik, MON 863, MON 810, NK603.
  • Diindikasikan Utamakan Transgenik, Ratusan Masyarakat Global Tolak Rancangan Undang-Undang Pangan AS
    20 Apr 2010

    Para ilmuwan, ahli pengembangan dari berbagai negara, dan 100 lebih kelompok yang mewakili anti-kelaparan, keluarga petani, buruh tani, konsumen dan pertanian berkelanjutan menyampaikan surat yang mendesak Senat untuk menolak "Global Food Security Act" sampai RUU dibuat untuk teknologi netral. Para ahli, ilmuwan dan para pendukung dari seluruh dunia tersebut mengajukan petisi kepada Senat Amerika Serikat (AS) 13 April lalu dalam upaya bersama membuka apa yang mereka sebut "stealth corporate giveaway" (“bantuan perusahaan secara sembunyi-sembunyi”) yang ada dalam RUU bantuan asing dan diharapkan sampai ke Senat segera.

  • Munculnya Era Tumpukan Gen Rekayasa Genetik Berbahaya
    12 Mar 2010
    Pusat Keamanan Hayati Afrika (Afrika Centre for Biosafety -ACB) telah merilis sebuah studi baru berjudul "Revolusi Tumpukan Gen Rekayasa Genetik: Sebuah mimpi buruk keamanan hayati" (“The GM stacked gene revolution: a biosafety nightmare") yang menyebutkan fakta mengejutkan dari jenis tumpukan rekayasa genetik saat ini dan masa datang.
  • Kontroversi Obat Kentang Rekayasa Genetik di Uni Eropa
    12 Mar 2010
    Makanan rekayasa genetik nampaknya akan kembali pada ranah politik Uni Eropa karena kentang. Menurut IPS (5/3), perusahaan kimia Jerman BASF, memproduksi kentang bernama Amflora menjadi tanaman rekayasa genetik pertama yang mendapat otoritas budidaya oleh pihak eksekutif Uni Eropa, Komisi Eropa, selama 12 tahun pada tanggal 2 Maret.
  • UU PPLH Adopsi Ketentuan Protokol Cartagena, Perkuat Hukum Rekayasa Genetik
    25 Feb 2010
    UU No. 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah mengadopsi beberapa ketentuan yang ada di Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati seperti strict liability (bertanggungjawab secara mutlak, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian), precautionary principle (prinsip kehati-hatian), general ecuity dan sanksi. Hal ini memperkuat peraturan dan penegakan hukum rekayasa genetik atau transgenik yang sebelumnya hanya berupa peraturan pemerintah (PP) yaitu PP No. 21 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
  • Konferensi Keamanan Hayati Nagoya akan Agendakan Teks Hukum Kewajiban dan Ganti Rugi
    23 Feb 2010
    Teks hukum internasional tentang kewajiban dan ganti rugi (liability redress) atas kerusakan yang disebabkan oleh organisme hasil rekayasa atau rekayasa genetik (living modified organisms -LMOs) akan menjadi agenda yang diadopsi pada Konferensi Kelima Para Pihak Protokol Kartagena tentang Keamanan Hayati (Cartagena Protocol on Biosafety) pada bulan Oktober 2010 di Nagoya, Jepang.
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Hutan India: Moratorium Terung Rekayasa Genetik
    17 Feb 2010
    Jairam Ramesh, Menteri Lingkungan Hidup India menyatakan moratorium produk rekayasa genetik, terung Bt pada 9 Februari 2010. Pernyataan ini berdasarkan hasil konsultasi publik di tujuh wilayah di India yang menyatakan menolak pelepasan atau komersialisasi terung Bt.
  • Greenpeace: Selesaikan Kesepakatan Rejim Kewajiban Mengikat Protokol Kartagena
    12 Feb 2010
    Greenpeace meminta Group Friends of the Co-Chairs tentang kewajiban dan ganti rugi (Liability Redress) yang berlangsung di Kualalumpur, Malaysia, 8-12 Februari 2010 untuk menyelesaikan kesepakatan rejim kewajiban mengikat seperti yang telah disepakati di Bonn pada tahun 2008, sehingga memastikan bahwa kompensasi dan ganti rugi untuk kerusakan akan ada. Cakupan yang luas, tanggung jawab yang ketat, keamanan finansial dan pengecualian terbatas diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran ganti rugi benar-benar ada dan dilakukan.
  • Tiga Produk Pangan dan Pakan Transgenik Tidak Aman
    27 Jan 2010
    Dari studi yang pertama kali dan paling komprehensif  tentang dampak tiga produk rekayasa genetik atau transgenik (GMO - Genetical Modified Organism) paling besar terhadap kesehatan mamalia, para peneliti dari CRIIGIN dan Universitas Caen dan Rouen, Perancis menemukan bahwa produk ini sebagai pangan dan pakan tidak aman. Para peneliti menyebutkan ada efek samping pada tikus yang memakan produk ini. Hasilnya berbeda tergantung dari jenis kelamin dan dosis.
  • Komisi Keamanan Hayati Harus Independen dan Transparan
    15 Jan 2010
    Komisi Keamanan Hayati (KKH) dan timnya harus berasal dari para pihak yang independen untuk menghasilkan rekomendasi yang akurat dan transparan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
  • Tanpa Informasi Transgenik, Pelaku Usaha Rugi 11 Milyar Rupiah
    09 Nov 2009
    Tidak adanya informasi dan sosialisasi tentang produk rekayasa genetik atau transgenik dari pemerintah telah menimbulkan banyak kerugian. Pada 2007 lalu, perusahaan bubuk susu kedelai di Jawa Barat yang saat ini telah pindah tangan dan berganti nama telah mengalami kerugian material sebesar 11 milyar rupiah. Badan POM memusnahkan susu kedelai perusahaan itu dengan cara membakar tanpa adanya ganti rugi.
« 1 2 3 »

 

Disclaimer | Term Of Services

Copyright © 2007 KONPHALINDO™ All Rights Reserved
Designed by Internet Media Solutions