Hidup Miskin di Seputar Tambang 23 Jul 2010 Pada 2009, ada sekitar 48,25% warga miskin di Kalimantan Timur yang sebagian besar berada di sekitar kawasan tambang batubara. Dari 203.156 jiwa warga desa, ada 90.025 jiwa warga yang miskin. Warga di 77 desa dari 135 desa ini masih belum mendapatkan listrik. Sebagian besar warga miskin ini bermata pencarian sebagai petani.
Undang-Undang Tidak Memberikan Keadilan Bagi Petani 01 Jul 2010 Hukum di Indonesia yang berkaitan dengan perbenihan tidak berpihak pada petani. Bahkan jika ditelaah lebih teliti, mungkin bisa bertentangan dengan hak-hak dasar petani sebagai warga negara.
Gugatan delapan warga dari Likupang dan Kota Bitung Sulawesi Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hampir sampai pada tahap kesimpulan pada Senin, 31 Mei 2010. Warga berharap hakim mengabulkan gugatan dan membatalkan ijin kelayakan lingkungan hidup rencana penambangan emas PT. MSM dan PT. TTN yang dikeluarkan KLH.
Gagasan awal dari privatisasi air bisa dimengerti bahwa siapa yang memakai menjadi jelas dan bisa melakukan perbaikan ketika terjadi kerusakan. Namun pengaturan siapa yang menggunakan air dan untuk apa yang tidak jelas dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Ornop Tuntut Moratorium Ijin Eksploitasi Sumber Daya Alam 19 Feb 2010 Beberapa Organisasi non Pemerintah (Ornop) menuntut pemerintah agar melakukan moratorium ijin eksploitasi sumber daya alam di Jakarta (18/2). Mereka menilai eksploitasi sumber daya alam telah menimbulkan kerusakan dan berdampak pada terjadinya bencana.
Puluhan Aktifis dari beberapa elemen organisasi yang tergabung dalam Solidaritas untuk Kunoto (Kuncoro)menyerukan Keadilan untuk Kasus Kunoto (Kuncoro) kepada pihak pemerintah, Galeri Publik Institute For Global Justice (IGJ), Jakarta (8/4).
Cegah Risiko PMK, Ratusan Massa Tolak UU Peternakan dan Kesehatan Hewan 20 Oct 2009 Ratusan massa melakukan aksi damai menolak UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jum’at (16/10).Menurut mereka UU ini hanya membuka pasar produk-produk daging impor dan akan menggeser keberadaan daging lokal.
Hari Pangan Sedunia: Tim Advokasi Masyarakat Ajukan Judicial Review UU No. 18 /2009 16 Oct 2009 Tim Advokasi Masyarakat untuk Keadilan Peternakan dan Kesehatan Hewan Indonesia mengajukan judicial review terhadap UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertepatan dengan Hari Pangan Sedunia yang jatuh pada taggal 16 Oktober.
Organisasi masyarakat sipil global meminta Forum Ahli Tingkat Tinggi tentang Bagaimana Memenuhi Pangan Dunia pada 2050” yang akan diselenggarakan FAO pada 12-13 Oktober agar menyediakan masyarakat global kesempatan menguji pengetahuan negara tentang bagaimana “mengurangi kelaparan dan kemiskinan, memperbaiki sumber pendapatan pedesaan, dan memfasilitasi pembangunan berkelanjutan yang layak secara ekonomi, sosial dan lingkungan hidup,” untuk menjamin seluruh masyarakat dunia dapat memenuhi pangan dunia pada 2050.
Para Capres tidak menyebut pengawasan rakyat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) dalam debat Capres putaran terakhir tentang Demokrasi, NKRI dan Otonomi Daerah kemarin.
Seperti dugaan komunitas organisasi non pemerintah (Ornop), debat Capres semalam miskin dalam memahami persoalan lingkungan hidup dan sumber daya alam, konflik agraria dan penggusuran di perkotaan serta relasinya dengan pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Komisi PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan memiliki peran unik dalam upaya mengatasi kelaparan dan kemiskinan di dunia. Demikian dikatakan Pelapor Khusus PBB Hak untuk Pangan (UN Special Rapporteur on the Right to Food), Olivier De Schutter dalam pertemuan ke-17 Komisi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) untuk Pembangunan Berkelanjutan (CSD - UN Commission on Sustainable Development ) pada 7 Mei 2009, di Kantor PBB New York, Amerika Serikat.
Masyarakat dunia berharap Pertemuan Komisi untuk Pembangunan Berkelanjutan PBB (Commission on Sustainable Development-CSD) sesi ke-17 yang diadakan di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, dapat menghasilkan aksi nyata mengatasi krisis dengan menjadikan pertanian sebagai kunci pembangunan berkelanjutan.
Dalam persyaratan utang yang diberikan, proyek ADB yang terkait dengan pertanian dan air didesain untuk mendukung terjadinya privatisasi air dengan keterlibatan sektor swasta yang lebih besar. Pada 1999, misalnya, ADB dan Japan Bank for International Coopeartion (JBIC) memberikan pinjaman 600 juta pada Thailand untuk mengubah kebijakannya terkait dengan air.
Kebijakan ADB berperan dalam menciptakan dan memperparah krisis pangan global. Proyek utang Asian Development Bank (ADB) telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan rakyat Asia, khususnya pangan dan pertanian.
Kebijakan ADB Memperburuk Kondisi Lingkungan dan Krisis Global 01 May 2009 Perkembangan investasi Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) di berbagai sektor di Indonesia seperti perikanan dan kelautan, energi serta pertambangan hanya memperburuk kondisi lingkungan Indonesia, krisis global dan menjebak bangsa dalam skema hutang.
12 UU Terkait SDA Tumpang Tindih dan Tidak Konsisten 27 Mar 2009 Hasil kajian Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) menunjukkan adanya tumpang tindih dan tidak konsistensinya 12 UU terkait sumberdaya alam (SDA) dengan segala dampaknya, baik dari segi normatif maupun empiris.
Burhana: Dengan Buat Benih, Petani Bisa Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri 13 Mar 2009 Beberapa petani mulai menyadari bahwa ketergantungan pada pihak lain akan menimbulkan masalah bagi mereka. Salah satunya adalah Burhana Juwito M.A., petani dari Kediri yang telah mengembangkan benih sendiri. petani membutuhkan langkah nyata agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Salah satunya dengan membuat benih sendiri.
Sampah, Komoditi Bernilai Tinggi 03 Mar 2009 Saat ini yang terpenting dilakukan adalah mengubah cara pandang masyarakat agar melihat sampah itu bermanfaat. Ke depan sampah harus dilihat sebagai komoditi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi di wilayah setempat, tidak ada yang harus dibuang. Sehingga yang sampai ke TPA hanya tinggal 10 persen.