Halaman Depan Halaman Tentang Kami Link-link website Forum Diskusi Online Halaman Kontak Kami
:: INFORMASI ::
BeritaKabar Daerah
Informasi/Data
Media & PublikasiOpini & ArtikelDatabase
:: Mailing List ::
Bergabung dengan mailing list Berita Bumi


:: NewsLeter ::
Berlangganan newsletter Berita Bumi


:: Links ::

 Cari
Berita » Rekayasa Genetik dan Keamanan Hayati
 
UU PPLH Adopsi Ketentuan Protokol Cartagena, Perkuat Hukum Rekayasa Genetik

Ani Purwati - 25 Feb 2010

UU No. 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah mengadopsi beberapa ketentuan yang ada di Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati seperti strict liability (bertanggungjawab secara mutlak, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian), precautionary principle (prinsip kehati-hatian), general ecuity dan sanksi. Hal ini memperkuat peraturan dan penegakan hukum rekayasa genetik atau transgenik yang sebelumnya hanya berupa peraturan pemerintah (PP) yaitu PP No. 21 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.

 

Demikian menurut Rhino Subagyo sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) saat diskusi tentang “Penerapan Public Awareness dan Public Participation Protocol Cartagena pada Regulasi dan Implementasi Produk Rekayasa Genetik” yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta (24/2).

 

Peraturan pemerintah ini muncul setelah Indonesia meratifikasi Protokol Cartagena dan mengesahkannya dalam Undang-Undang No.21 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati pada Agustus  2004. Padahal setelah meratifikasi Protokol Cartagena, seharusnya bentuk peraturan pemerintahnya adalah undang-undang.

 

“Peraturan pemerintah ini mempunyai kelemahan yaitu akses informasi yang minim dan tidak adanya sanksi,” kata Rhino Subagyo yang turut dalam penyusunan PP No. 21 2004 maupun UU No 32 2009 tentang PPLH.

 

Untuk itu menurutnya, pemerintah perlu merevisi peraturan pemerintah agar sesuai dengan UU PPLH yang baru disyahkan pada September 2009 ini. Dimana UU PPLH mempunyai sanksi hukum dan ketentuan akses informasi dan partisipasi publik yang lebih luas dan kuat.

 

Secara umum UU PPLH ini telah mengubah paradigma, cara berpikir dan rejim dari bangsa Indonesia dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam hal rekayasa genetik yang sangat penting, di luar kontek berdampak negatif atau tidak adalah negara harus membuat ketentuan kuat yang bisa mengikat masyarakat ataupun negara.

 

Masyarakat sebagai konsumen dapat memberikan pendapat atau usulan sebagai partisipasinya, sementara pemerintah yang membuat kebijakan dalam aturan yang berlaku tanpa adanya motivasi pribadi. Melalui rejim perijinan yang berlaku dalam UU PPLH yang baru, baik pelaku atau pemohon ijin usaha maupun pemerintah sebagai penyelenggara negara yang mengeluarkan ijin akan mendapatkan sanksi bila menyalahi ketentuan yang ada.

 

Melalui Amdal

 

Ijin usaha termasuk rekayasa genetik harus melalui proses Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Kriteria Amdal rekayasa genetik seharusnya tidak hanya menyangkut luasan saja, tetapi juga besarnya dampak dan lamanya dampak.

 

Untuk memberikan ruang lingkup rekayasa genetik yang lebih jelas, seharusnya Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) menyusun PP Amdal yang baru selain PP dan Kepmen lainnya. Sehingga para peneliti tidak bimbang lagi dengan aturan seperti apa.

 

Bahagiawati sebagai Ketua Kelompok Peneliti Biomolekuler, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber daya Genetik Pertanian (Balitbiogen), Departemen Pertanian, mengatakan bahwa UU PPLH yang sekarang mengatur tentang rekayasa genetik memang memberikan kejelasan bagi pengembangan bioteknologi rekayasa genetik ini. Bukan menghambat kegiatan penelitian dan pengembangan rekayasa genetik.

Namun agar pelaksanaannya di masing-masing sektor termasuk pertanian bisa segera dilakukan, pemerintah harus membuat PP dan Kepmen. Tanpa itu semua pelaksanaannya tidak akan terjadi.

 

Seperti halnya Komisi Keamanan Hayati (KKH) yang saat ini drafnya masih ada di meja Sekretaris Presiden, yang dapat memberikan kepastian bagi penelitian dan pengembangan bioteknologi rekayasa genetik di Indonesia selain melindungi Indonesia dari serbuan hasil rekayasa genetik negara lain. Peraturan perundang-undangan yang ada dan KKH nantinya bisa menjadi pedoman bagi para peneliti bioteknologi agar tidak tergerus oleh pesatnya perkembangan bioteknologi negara lain.

 

Saat ini di Indonesi, pengembangan dan penelitian produk tanaman rekayasa genetik masih pada tahap uji terbatas. Belum ada yang skala luas apalagi komersialisasi. Pengembangan dan penelitian rekayasa genetilkharus melalui kajian yang mendalam dan menelan biaya yang sangat mahal. Inilah yang menurut Bahagiawati masih menjadi kendala bagi pengembangan dan penelitian bioteknologi di Indonesia.

Berita Terkait: http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&newsID=B0201&ikey=1

 


Komentar Anda
Tidak ada komentar hari ini

Posting Komentar Anda
Nama Lengkap :
Alamat Email :
Komentar :

 

Disclaimer | Term Of Services

Copyright © 2007 KONPHALINDO™ All Rights Reserved
Designed by Internet Media Solutions