Halaman Depan Halaman Tentang Kami Link-link website Forum Diskusi Online Halaman Kontak Kami
:: INFORMASI ::
BeritaKabar Daerah
Informasi/Data
Media & PublikasiOpini & ArtikelDatabase
:: Mailing List ::
Bergabung dengan mailing list Berita Bumi


:: NewsLeter ::
Berlangganan newsletter Berita Bumi


:: Links ::

 Cari
Berita » Keanekaragaman Hayati
 
Penjualan Pulau Berarti Serahkan Kedaulatan Republik Indonesia Kepada Pemilik Modal

Ani Purwati - 08 Feb 2010

Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjual 12 pulau di Kabupaten Selayar adalah kebijakan yang keliru. Dengan memberikan hak pengelolaan pulau kepada investor, sama artinya Pemerintah menyerahkan kedaulatan Republik Indonesia kepada para tuan pemilik modal.

“Rakyat sebagai pemilik sah Republik ini semakin disingkirkan dan dijauhkan dari sumber-sumber kehidupannya,” demikian menurut Carmelita Mamonto, Pengkampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam siaran persnya (1/2).

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, basis pertahanan Indonesia ada di pulau. Sehingga tidak seharusnya Pemerintah menyerahkan pengelolaannya kepada investor.

Menurutnya, sistem bagi hasil yang ditawarkan Pemerintah kepada investor bukanlah solusi tepat bagi kesejahteraan rakyat. Jika pengelolaan pulau sudah diserahkan kepada investor atas legitimasi pemerintah, maka akses dan kontrol rakyat terhadap sumber kehidupannya menjadi tak ada lagi. Berbagai kegiatan ilegal bisa saja terjadi di pulau kecil yang jauh dari pusat pemerintahan. Mulai dari pencurian ikan, penebangan mangrove, perusakan terumbu karang, sampai pencemaran akibat pembuangan limbah ke laut.

Siapa yang akan menjamin bila terjadi transaksi ilegal di pulau tersebut? Kasus pulau Sipadan dan Ligitan seharusnya menjadi pengalaman berharga bagi pemerintah Indonesia dalam mengelola pulau-pulau kecilnya. Untuk itu, Walhi meminta agar Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan tidak melanjutkan rencananya untuk “menjual” pulau-pulau di Kabupaten Selayar. Karena menjual pulau sama artinya dengan menjual kedaulatan, menyerahkan sepenuhnya pengelolaan pulau kepada pemodal asing. 

M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan dalam siaran persnya (4/2), mengatakan bahwa komersialisasi pulau-pulau di Indonesia bak tren yang kian menjamur paska diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan, pejabat publik kian terbuka melakukan upaya ini.

Hal ini bertolak belakang dengan upaya hukum yang dilakukan oleh 24 perwakilan nelayan tradisional di Mahkamah Konstitusi guna memastikan tidak dicederainya hak-hak konstitusi mereka akibat komersialisasi perairan pesisir lewat aturan perundang-undangan.

Penolakan nelayan tradisional atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini dilandasi oleh ancaman atas keberlanjutan hidup dan keberlangsungan mata pencaharian mereka. Paska sidang panel pertama di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/02), Riza kembali menegaskan bahwa, “Pelanggaraan konstitusional nampak di hadapan mata saat penyelenggara negara menjual aset negara dengan tidak mempertimbangkan kepentingan nasional, dalam hal ini kesejahteraan rakyat. Bagaimana tidak, dalam konteks penjualan pulau-pulau yang berada di gugusan Takabonerate ini, pejabat publik hanya menginginkan keuntungan ekonomis tanpa mempertimbangkan kelestarian wilayah pesisir sebagai ruang publik dan tempat budaya bahari nusantara dilestarikan”.

Dalam penuturan salah seorang pejabat publik di Selayar, disebutkan bahwa pulau-pulau yang akan dijual antara lain Lampujian, Karampa Caddi, Binabo, Kalakauna, Bungeng Belle, Pulau Rajuni Kecil, dan Pulau Rajuni Besar. Ketujuh pulau ini berada dalam gugusan Takabonerate.

“Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Tak sepantasnya penjualan pulau dilakukan dengan meminggirkan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Mestinya pemerintah urun rembug dengan mereka dan menyusun rencana pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil demi sebesar-besar kesejahteraan masyarakat kepulauan,” tutup Riza.


Komentar Anda
irwin - 16 Feb 2010 10:09:55
saya sangat tidak setuju atas penjualan 12 pulau kecil di Kab Selayar, apakah pola sewa yang telah terjadi dengan investor Jerman dan Jepang di Selayar (Bonelohe) tidak menjadi pelajaran
1 Komentar

Posting Komentar Anda
Nama Lengkap :
Alamat Email :
Komentar :

 

Disclaimer | Term Of Services

Copyright © 2007 KONPHALINDO™ All Rights Reserved
Designed by Internet Media Solutions