|
Belum Tingkatkan Pendapatan, Apakah REDD Bermanfaat Bagi Masyarakat Papua?
Dominggus A Mampioper - 06 May 2008
Pengelolaan hutan di Provinsi Papua saat ini belum memberi dampak peningkatan pendapatan masyarakat di sekitar secara signifikan. Demikian menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthin Kajoi, MM.
“Meskipun keberadaan hutan tropis Papua sangat strategis sebagai penyeimbang iklim global dan merupakan potensi hutan serta keanekaragaman hayati yang perlu dikelola secara berkelanjutan,” lanjut Kajoi pada penulis di Jayapura, Senin (5/5).
Karena itu lanjut Kajoi, sektor kehutanan mempunyai tanggung jawab besar untuk merehabilitasi hutan dan lahan yang terdegradasi dan mengelola hutan secara baik untuk melakukan implementasi REDD di Papua.
“Bila kita mengelola kawasan konservasi, kawasan lindung dan hutan produksi dengan baik, mencegah konversi, berarti sudah mengurangi emisi CO2 dan menyeimbangkan perubahan iklim,” ujar Kajoi.
Menurutnya, rehabilitasi lahan yang terdegradasi dan pengembangan hutan tanaman akan meningkatkan kapasitas hutan dalam menyerap dan menyimpan karbon dan akhirnya akan menyeimbangkan perubahan iklim.
Menurut Kajoi, yang dimaksudkan dengan REDD (Reducing Emissions from Deforestration and Degradation) adalah mekanisme internasional untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. REDD merupakan mekanisme internasional dalam mitigasi perubahan iklim di sektor Kehutanan yang bersifat sukarela (voluntary) dan menghormati kedaulatan negara.
Selain itu dalam seminar sehari yang dilakukan WWF Region Sahul tentang REDD dikatakan bahwa ada komitmen dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua & Papua Barat untuk melakukan uji coba di wilayah Provinsi Papua, tepatnya di Kabupaten Jayapura, antara lain, Cagar Alam Cycloop; Kawasan Hutan Mosoali dan Kawasan Hutan Unurum Guay. Sedangkan di Provinsi Papua Barat adalah Arguni Bay , Triton Bay dan Yamor Lake (Danau Yamor).
Apa yang harus dilakukan untuk mempersiapkan REDD, menurut Marthin Kajoi adalah
- Peningkantan kapasitas pemantauan untuk mendeteksi perubahan cadangan karbon di Provinsi Papua
- Penginderaan jauh (citra satelit).
- Pemantauan udara.
- Sistem pemantauan hutan berbasis masyarakat di tingkat lapangan.
- Mendukung kegiatan pemantauan hutan dan perdagangan kayu oleh Dinas Kehutanan dan masyarakat.
- Kegiatan uji coba sistem insentif yang adil untuk perlindungan hutan
- Penataan ruang, perubahan fungsi hutan.
- Pemetaan hutan masyarakat adat di lokasi uji coba.
- Membangun kelembagaan kampung untuk mengelola sistem pembayaran insentif untuk menghindari deforestasi dan membangun alternatif pendapatan ekonomi.
- Membangun kapasitas untuk hutan kemasyaraktan (community logging) yang berkelanjutan dan bersertifikat.
- Membangun sistem pengawasan dan perlindungan hutan partisipatif.
Marthin Kajoi juga menambahkan bahwa mekanisme pendanaan REDD di Papua antara lain:
- Dukungan pendanaan untuk pembangunan masyarakat dengan membuka rekening kampung
- Dukungan pendanaan untuk kelompok atau individu-individu untuk patroli dan perlindungan hutan berbasis masyarakat dengan rekening kelompok/individu
- Dana simpan pinjam untuk pengembangan usaha kecil dan menengah di kampung
Sedangkan bagi pihak Pemda adalah dana untuk pengelolaan proyek, dana untuk pemantauan karbon dan penegakan hukum, dan dana pembangunan untuk masyarakat umum (pendidikan/kesehatan/pembangunan ekonomi). Selain dana di atas kata Kajoi perlu juga ada dana Pendampingan Teknis bagi kelancaran program REDD tersebut.
|